Aktivis Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Banyuasin dalam Kasus SERASI

Oplus_131072
PALEMBANG, TirtaNews — Tekanan publik terhadap penanganan perkara korupsi Program SERASI di Kabupaten Banyuasin kembali menguat. Sejumlah aktivis, termasuk Ali Pudi—Aktivis ’98—mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menelusuri dugaan keterlibatan mantan Bupati Banyuasin, H. Askolani, dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp 7,9 miliar tersebut.
Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) merupakan proyek optimalisasi lahan rawa yang digagas Kementerian Pertanian pada 2019. Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu lokasi dengan alokasi anggaran terbesar, mencapai sekitar Rp 335 miliar. Proyek ini antara lain mencakup pemasangan pompa air, perbaikan kanal, dan instalasi irigasi untuk meningkatkan produktivitas lahan rawa.
Dugaan penyimpangan mulai menyeruak setelah audit dan pemeriksaan penyidik menemukan adanya pekerjaan tak sesuai spesifikasi serta fasilitas irigasi dan pompa air yang rusak, tidak berfungsi, atau bahkan belum dibangun. Penempatan pompa air di lahan yang disebut bukan milik kelompok tani juga menjadi salah satu sorotan.
Pada 12 Desember 2022, Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin,
Sarjono, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Ketua Tim Teknis,
Ateng Kurnia, konsultan pengawas.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Zainuddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sarjono dan Ateng dijatuhi pidana penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Namun perkara dinilai belum tuntas. Nama mantan Bupati Banyuasin, H. Askolani, beberapa kali muncul dalam pemberitaan dan disebut dalam persidangan. Dalam sidang pembuktian pada 23 Mei 2023, saksi Poniman—Ketua UPKK Sumber Rezeki—mengatakan bahwa lahan di Desa Suak Tapeh yang mendapatkan fasilitas pompa air diduga merupakan lahan milik Askolani, dengan perkiraan luas 100–200 hektare.
Pernyataan saksi itu menjadi dasar sejumlah aktivis meminta agar penyidik menelusuri dugaan aliran dana maupun alokasi fasilitas proyek SERASI yang disebut mengarah kepada pejabat tersebut. “Kejaksaan harus berani memeriksa dan membuka seluruh kemungkinan. Jika ada bukti kuat, tetapkan tersangka. Jangan berhenti pada pejabat teknis,” kata Ali Pudi.
Hingga kini, Kejati Sumsel belum menetapkan Askolani sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan hasil persidangan sebelumnya.
Sejumlah lembaga antikorupsi daerah menilai penyelesaian perkara ini akan menjadi barometer komitmen penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. “Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat, apalagi bila fasilitas negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ali Pudi.
Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi atas desakan tersebut. Publik Banyuasin menunggu langkah lanjutan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang masih menyisakan banyak tanda tanya ini. (BR/Red)
