Komisi Informasi Provinsi Banten Targetkan 58 Sengketa Informasi Publik Selesai di Tahun 2025

SERANG, TirtaNews – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menargetkan seluruh sengketa informasi publik yang teregister pada tahun 2025 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Target ini merupakan bagian dari komitmen KI Banten dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terpenuhi dengan baik.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik menjadi prioritas utama lembaganya tahun ini. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian mulai dari registrasi, mediasi, hingga ajudikasi nonlitigasi akan dilakukan secara cepat, profesional, dan berkeadilan.
Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh sengketa informasi publik di tahun 2025. Tidak boleh ada tumpukan perkara yang menunda hak masyarakat untuk memperoleh informasi, ujar Imron Mahrus dalam keterangannya di Kantor KI Banten, Serang.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi sistem administrasi, serta koordinasi dengan badan publik dan pihak terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa.
KI Banten juga menekankan pentingnya peran badan publik dalam mencegah terjadinya sengketa informasi. Salah satunya melalui penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.
Kami mendorong seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk semakin terbuka dan proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sengketa seharusnya menjadi pilihan terakhir bila komunikasi tidak berjalan dengan baik, tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Banten mencatat peningkatan jumlah permohonan informasi dari masyarakat, lembaga swadaya, dan Kelompok orang. Hal ini menandakan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak informasi, sejalan dengan meningkatnya semangat transparansi pemerintahan di daerah.
Dalam upaya mencapai target penyelesaian 100 persen sengketa tahun ini, KI Banten juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi Banten, serta lembaga penegak hukum, untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.
“Kami optimistis seluruh sengketa informasi publik di tahun ini dapat diselesaikan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi”, tutup Imron. (Adv)
