THM Dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan Publik

0
THM Dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan Publik
Views: 24

TANGERANG, TirtaNews – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di sekitar kawasan pusat pemerintahan kembali menjadi topik perbincangan publik. Pengaturan zonasi yang semestinya membatasi lokasi operasional tempat hiburan dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif, termasuk di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam ketentuan penataan ruang, pemerintah daerah pada umumnya menetapkan zona khusus untuk kegiatan hiburan malam agar tidak bersinggungan langsung dengan area publik seperti permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, maupun perkantoran pemerintahan. Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi potensi gangguan sosial, lingkungan, dan keamanan.

Kendati begitu, sorotan muncul terhadap keberadaan salah satu THM bernama Sopo Sanggar yang terletak di Jalan Mohammad Mansur, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Lokasinya berada tidak jauh dari kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan tempat tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Namun kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.

Seorang pengunjung yang enggan disebut identitas lengkapnya mengaku sedang menghadiri acara perayaan ulang tahun ke-5 tempat tersebut. Ia menyebut suasana di tempat itu terbilang bebas dari razia aparat. “Aman, tidak pernah ada razia,” ujarnya singkat.

Ia juga menambahkan bahwa biaya pemesanan meja (table) berkisar lebih dari satu juta rupiah. Pengunjung tersebut juga mengaku mendengar kabar bahwa tempat itu “dibacking” oleh oknum aparat, namun dirinya tidak memiliki informasi pasti terkait kebenaran hal tersebut.

Terpisah, aktivis muda Kabupaten Tangerang, Agus Grepes, menyesalkan keberadaan THM di kawasan strategis pemerintahan yang kerap menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
“Secara etika dan moral, ini ironis. Pemerintah seharusnya memastikan zonasi hiburan tidak berbenturan dengan kawasan pemerintahan,” ujar Agus.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi termasuk penegakan regulasi zonasi agar selaras dengan nilai sosial masyarakat setempat. “Zonasi harus ditegakkan agar potensi gangguan sosial bisa diminimalkan,” katanya.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. (DN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *