Syahrus Sobirin Dukung Penuh Kapolda Metro Jaya Dalam Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

JAKARTA, TirtaNews — Muhammad Syahrus Sobirin, Demisioner Presiden Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sekaligus Direktur Moveinesia, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan publik.
Menurut Sobirin, keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum bekerja profesional dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menangani kasus informasi palsu yang menyerang kehormatan Presiden. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” kata Muhammad Syahrus Sobirin dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Sobirin menyatakan bahwa langkah tegas aparat penegak hukum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Presiden Prabowo secara tegas menyampaikan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Prinsip keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau jabatan. Kami melihat semangat itu tercermin dalam langkah Polda Metro Jaya kali ini,” ujar Sobirin.
Sebagai Direktur Moveinesia dan aktivis muda, Sobirin menilai bahwa konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip keadilan menjadi pondasi penting bagi pembangunan bangsa yang beradab dan demokratis.
“Kami mendukung penuh semangat Presiden Prabowo dan langkah Polda Metro Jaya dalam menjaga wibawa hukum. Ini adalah momentum untuk memperkuat budaya hukum yang berkeadilan dan berintegritas di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebagai aktivis muda, Sobirin mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menjaga agar ruang publik agar tetap kondusif, tertib dan bebas dari provokasi.
“Kita perlu mempercayai proses hukum dan menjaganya dari intervensi. Mari bersama membangun kesadaran hukum yang positif, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers resmi mengumumkan penetapan Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di Mapolda Metro Jaya.
