Viral Anak Koin Dipaksa Berguling, PKBH Somasi ASDP Merak: “Ini Tidak Memanusiakan Manusia!”

CILEGON, TirtaNews — Dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang buruh lepas di Pelabuhan Merak berbuntut panjang. Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) bersama PKBH Pelita Keadilan Nusantara resmi melayangkan somasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak.
Korban bernama Haryadi, warga yang dikenal sebagai anak koin, terekam dalam video viral sedang dipaksa berguling di lantai dermaga oleh petugas keamanan. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran HAM dan pelecehan terhadap martabat manusia.
Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, menyatakan pihaknya sudah mengantarkan surat somasi langsung ke kantor ASDP Merak.
“Kami tunggu itikad baik ASDP dalam tujuh hari ke depan. Kalau tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum ke Polda Banten,” tegasnya.
Somasi bernomor No.201/SS/PKBH-PKN/XI/2025 itu menuntut ASDP untuk meminta maaf secara terbuka, menghapus video yang tersebar, memberi ganti rugi, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Koordinator APSS, Hadi Santoso, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan bersurat juga ke ASDP. Ini tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Negara seharusnya hadir membela rakyat kecil,” ujarnya.
Kasus bermula pada 26 Oktober 2025 di dermaga IV Pelabuhan Merak. Video perlakuan kasar terhadap korban viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
PKBH menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP, Pasal 33 UU HAM, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 1365 KUH Perdata.
Publik kini menantikan langkah tegas dari ASDP Merak dan instansi terkait agar kejadian serupa tak terulang di wilayah pelabuhan yang menjadi wajah BUMN di Banten.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pihak ASDP belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut hingga berita ini di Terbitkan. (Az/Red)
