Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah atas Bangunan di Jalur Pipa Gas Rau

KOTA SERANG, TirtaNews — Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (Gempas) Serang Raya menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Serang terhadap tata kelola ruang publik dan infrastruktur vital. Temuan terbaru kelompok mahasiswa ini menunjukkan adanya sejumlah bangunan liar yang berdiri tepat di atas jalur pipa gas di kawasan Pasar Rau, Kota Serang.
Koordinator Gempas Serang Raya, Abdur, mengatakan hasil observasi lapangan menemukan pelanggaran mencolok terhadap ketentuan tata ruang dan keselamatan publik. Pipa gas yang melintas di kawasan Pasar Rau merupakan infrastruktur vital yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan dan permukiman.
“Pemerintah seakan tutup mata terhadap pelanggaran nyata yang terjadi di ruang publik. Pembangunan di atas pipa gas jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan dapat memicu bencana jika dibiarkan,” ujar Abdur saat ditemui di Serang, kemarin.
Selain aspek keselamatan, Gempas juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembangunan di area tersebut. Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pedagang dan warga sekitar menyebut adanya permintaan sejumlah uang agar bangunan tidak diganggu aparat pengawas.
Menurut Abdur, jika praktik tersebut benar terjadi, hal itu bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi juga pelanggaran hukum. “Ini bukan soal izin semata. Ini soal keselamatan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Secara hukum, pembangunan di atas jalur pipa gas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang menegaskan perlindungan terhadap jaringan pipa dan fasilitas gas.
Melalui pernyataan resminya, Gempas mendesak Wali Kota Serang serta Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang untuk segera mengambil langkah konkret. Mahasiswa menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di atas jalur pipa, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengusutan tuntas dugaan pungli dan keterlibatan aparat atau pejabat yang melakukan pembiaran.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan pembangunan di Kota Serang berpijak pada prinsip keadilan sosial, transparansi, dan keselamatan masyarakat,” tutur Abdur menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Serang dan dinas terkait belum memberikan tanggapan atas temuan Gempas tersebut. (Az/Red)
