DLH Cilegon Hentikan Pembakaran Sampah di Area PT KPdP

CILEGON, TirtaNews — Aktivitas pembakaran sampah di area milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP) menuai sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Asap putih pekat yang terlihat membumbung dari kawasan industri tersebut pada awal pekan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Cilegon, Andhi Rhana, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
“Kegiatan pembakaran sampah sudah kami hentikan. Kami juga sudah memanggil pihak KPdP untuk memberikan klarifikasi,” ujar Andhi kepada TirtaNews, Rabu (30/10).
Ia menegaskan, pembakaran sampah domestik tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. “Bukan soal izin atau tidak izin. Sampah domestik memang tidak boleh dibakar. Bidang persampahan kami juga sudah turun ke lokasi,” katanya.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 29 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU tersebut.
Ketua Pemerhati Lingkungan, Industri, Laut, dan Pesisir (PELINTAS), Gan Gan Kurnia, menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di kawasan industri.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi soal komitmen. Perusahaan di kawasan industri seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan sampah, bukan justru melakukan pembakaran terbuka yang jelas dilarang,” ujarnya.
Gan Gan menambahkan, pembakaran sampah di area industri berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan warga sekitar. “Asapnya mengandung partikel berbahaya. Kalau dibiarkan, efeknya bisa jangka panjang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Cilegon belum menyampaikan hasil pemeriksaan resmi terkait kemungkinan sanksi atau pembinaan terhadap pihak PT KPdP. (Dd/Red)

 
                       
                       
                       
                       
                       
                       
                      