Asap Putih Menyelimuti Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup Bungkam

Oplus_131072
CILEGON, TirtaNews – Asap putih pekat dengan aroma menyengat terlihat membumbung dari kawasan industri Cilegon, Senin siang, 27 Oktober 2025. Asap itu berasal dari sebuah tungku pembakaran limbah di area pembuangan milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP), anak usaha Krakatau Steel Group.
Udara di sekitar lokasi terasa hangat dan beraroma tajam, membuat sejumlah pekerja menutup hidung saat melintas. Dari pantauan Tempo, tungku berwarna cokelat tua itu beroperasi dengan volume asap cukup tebal. Tak tampak sistem filtrasi atau cerobong pengendali emisi di bagian luar tungku.
Di sekitar lokasi juga tidak ditemukan papan peringatan atau tanda pengawasan aktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan pemerhati lingkungan soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan limbah.
Ketua Pemerhati Lingkungan, Industri, Laut, dan Pesisir (PELINTAS), Gan Gan Kurnia, menilai aktivitas pembakaran tersebut semestinya tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apakah pembakaran itu sudah memenuhi standar agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Gan Gan kepada TirtaNews.
Ia menegaskan, meski limbah yang dibakar tergolong non-B3, proses pembakaran tetap berpotensi menimbulkan pencemaran udara bila dilakukan tanpa pengendalian suhu dan ventilasi.
“Sekecil apa pun asap yang keluar, itu tetap emisi. Apalagi jika dilakukan di area terbuka,” katanya.
Pihak KPdP menyatakan pembakaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan limbah rutin yang dilakukan dengan pengawasan internal. “Prosesnya sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” tulis keterangan tertulis perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai izin operasional maupun standar teknis tungku pembakaran yang digunakan perusahaan tersebut.
Sejumlah pekerja mengaku kegiatan serupa sudah sering terjadi.
“Biasanya tiap beberapa hari ada pembakaran, kalau banyak sampah sisa pekerjaan bengkel,” ujar seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
Menurut pakar lingkungan, kegiatan pembakaran limbah di kawasan industri wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait batas emisi udara.
Hingga kemarin sore, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat. Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan pun memilih bungkam saat dimintai komentar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan lingkungan di kota industri tersebut. Di tengah geliat produksi baja dan turunannya, sehelai asap pun kini menjadi pengingat rapuhnya komitmen terhadap udara bersih. (Az/Red)
