Mahasiswi di Serang Diduga Jadi Korban Asusila Anggota Polisi, Laporan ke Propam Belum Jelas

SERANG, TirtaNews — Seorang mahasiswi berusia 18 tahun di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Serang mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh anggota polisi berinisial HS, yang bertugas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
Kepada TirtaNews, korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mawar, menuturkan bahwa peristiwa itu berawal saat ia berkunjung ke Polres Cilegon sekitar Juli 2025 untuk mengambil BPKB motornya. Setelah urusannya selesai dan hendak pulang, ia bertemu dengan HS yang saat itu berjaga di pos pintu masuk.
“HS minta nomor HP saya. Karena saya pikir tidak ada apa-apa, saya kasih,” ujar Mawar.
Komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp. Beberapa hari kemudian, HS mengajak Mawar untuk berjalan-jalan dan makan di kawasan wisata Laut Biru, Anyer, pada 16 Juli 2025. “Dia bilang cuma mau makan dan jalan-jalan saja,” kata Mawar.
Namun, setibanya di lokasi, HS mengajak Mawar untuk menginap di sebuah vila. Kepada Mawar, HS beralasan tak akan berbuat macam-macam karena vila itu memiliki dua kamar tidur. “Saya percaya saja,” ujarnya.
Mawar menuturkan, setelah masing-masing masuk ke kamar, HS kemudian secara diam-diam mendatangi kamarnya. “Dia tiba-tiba masuk, memeluk saya, dan melakukan hal yang tidak saya inginkan,” kata Mawar dengan suara bergetar.
Ia mengaku tak mampu melawan karena takut. “Saya takut, karena dia sempat mengeluarkan senjata api dan meletakkannya di kasur,” ucapnya.
Mawar telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Bidang Propam Polres Cilegon pada 6 Oktober 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut laporan itu. “Saya sudah lapor ke Propam, tapi belum ada kabar,” ujar Mawar.
Ketiadaan kejelasan penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah mekanisme perlindungan korban di tubuh kepolisian benar-benar berjalan? Ataukah justru masih ada budaya tutup mata terhadap pelanggaran internal?
Lambannya respons terhadap laporan seperti ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyentuh akar persoalan yang lebih dalam — minimnya transparansi dan keberpihakan terhadap korban di dalam institusi penegak hukum.
Ketika keberanian korban untuk melapor tidak diiringi dengan jaminan perlindungan dan keadilan, publik pun pantas bertanya: di mana letak rasa aman yang seharusnya dijaga oleh lembaga penegak hukum itu sendiri? (Az/Red)
