LSM JAMBAKK Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Tukar Guling Tanah Pemkot Serang

0
LSM JAMBAKK Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Tukar Guling Tanah Pemkot Serang
Views: 80

SERANG, TirtaNews – Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), Feriyana, memimpin aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kota Serang, Senin, 27 Oktober 2025. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).

Feriyana menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Laporan yang diajukan masing-masing bernomor 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 dan 17/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025. JAMBAKK juga melampirkan berkas setebal 300 halaman yang berisi hasil investigasi mereka.

“Kami ingin melihat lembaga mana yang lebih cepat memproses laporan ini,” ujar Feriyana kepada wartawan. Ia menambahkan, pekan depan pihaknya berencana menggelar aksi di depan kantor KPK dan Kejaksaan Agung untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari perjanjian tukar menukar tanah antara Pemkot Serang dan PT BKKS berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023.
Tanah milik PT BKKS yang menjadi objek pengganti terletak di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, seluas 44.046 meter persegi dengan nilai appraisal Rp90,66 miliar atau sekitar Rp2,05 juta per meter persegi.

Sementara, tanah milik Pemkot Serang yang ditukar berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas 31.390 meter persegi, dengan nilai Rp91,68 miliar atau Rp2,92 juta per meter persegi.

Menurut JAMBAKK, perbedaan nilai dan lokasi yang tidak sebanding menimbulkan dugaan adanya mark-up harga pada lahan pengganti. Feriyana menilai lokasi tanah milik BKKS kurang strategis karena berada di kawasan perkampungan, sedangkan tanah milik Pemkot terletak di jalan utama kota.

Feriyana juga mempersoalkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia menyebut terdapat kejanggalan antara nilai wajar tanah tahun 2020 dan 2023.
“Tanah milik Pemkot justru mengalami kenaikan wajar, sementara tanah pengganti dari PT BKKS malah turun nilainya. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan surat rekomendasi KPK Nomor B/4959/KSP.00/70-73/08/2022, yang sebelumnya memberi arahan kepada Pemkot Serang terkait tata cara pengelolaan aset daerah.

Selain itu, DPRD Kota Serang melalui surat Nomor 172.4/582/DPRD/XI/2020 telah memberikan persetujuan atas tukar menukar lahan tersebut. Penetapan resmi dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 000.2.4/KEP.280-HUK/2023, yang mengubah lampiran keputusan sebelumnya tahun 2021.

Feriyana menegaskan, JAMBAKK meminta KPK segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. “Kami menduga proyek ini sarat dengan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti kontribusi PT BKKS dalam proyek Serang Convention Center (SCC), senilai Rp1,8 miliar, yang disebut bersumber dari selisih nilai tukar menukar lahan. JAMBAKK menilai pembangunan SCC tidak memiliki urgensi dan justru menimbulkan potensi penyimpangan baru.

“Kami berharap KPK dan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini agar publik mendapat kejelasan,” ujar Feriyana menutup keterangannya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *