Mahasiswa dan Warga Laporkan Wali Kota Serang ke Ombudsman

KOTA SERANG, TirtaNews — Sejumlah mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Wali Kota Serang beserta tiga dinas terkait ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Selasa, 22 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur, yang disebut-sebut sebagai proyek strategis daerah. APMR dan CDC menilai proses pembangunan itu sarat pelanggaran prosedur, minim transparansi, serta mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
“Proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tapi juga mengandung indikasi kuat penyimpangan administratif,” kata Wildan, pendiri CDC, seusai menyerahkan laporan ke Ombudsman. Ia menyebut proyek itu berpotensi menjadi “wajah buruk tata kelola pemerintahan daerah yang abai terhadap asas akuntabilitas.”
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Tidak adanya keterbukaan informasi publik mengenai dokumen perizinan seperti PBG dan AMDAL, yang seharusnya dapat diakses sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik, yang bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran tata ruang, karena lokasi proyek berada di kawasan produktif pertanian yang berpotensi mengancam fungsi ekologis dan ketahanan pangan warga sekitar.
Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal undang-undang mewajibkan pelibatan warga dalam setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup mereka.
Perwakilan masyarakat Sawah Luhur, Sumiati atau yang akrab disapa Bunda Ummi, menyebut pembangunan semacam itu mencerminkan penyimpangan struktural.
“Pembangunan tanpa keadilan administratif hanya menguntungkan elit dan mengabaikan hak-hak warga,” ujarnya. “Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum, maka legitimasi kekuasaannya cacat secara etis dan hukum.”
Koordinator lapangan APMR, Gery Wijaya, membacakan sejumlah tuntutan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Ombudsman Banten. Mereka meminta Ombudsman untuk:
Memeriksa seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur.
Memberikan rekomendasi tindakan korektif terhadap Wali Kota dan dinas terkait.
Menegakkan sanksi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bila terbukti terjadi maladministrasi.
Menjamin hak partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan di Kota Serang.
“Laporan ini bukan sekadar kritik, tapi langkah konkret untuk memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai asas transparansi dan kepentingan rakyat,” ujar Gery.
APMR dan CDC berharap laporan tersebut menjadi preseden bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak pada masyarakat, bukan pada segelintir elit ekonomi-politik lokal. (Az/Red)