Kasus Pengusiran Wartawan, Kejati Banten Serahkan ke Komisi Kejaksaan

0
Kasus Pengusiran Wartawan, Kejati Banten Serahkan ke Komisi Kejaksaan
Views: 32

SERANG, TirtaNews — Penanganan kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya diserahkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Langkah ini diambil setelah hampir dua tahun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus bermula pada 16 November 2023, ketika Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten, R. Rauf, diduga mengusir wartawan media daring Nodeal.id, Rudi Tumpal Manurung. Insiden terjadi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, saat korban diminta klarifikasi soal pengambilan foto Aula Kejati yang sedang dibangun dengan dana hibah APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021–2022.

Rudi mengaku telah menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka tugas jurnalistik. Namun, Rauf disebut tetap bersikap emosional dan meminta Rudi meninggalkan area kantor kejaksaan. “Saya diusir sampai ke luar gerbang,” kata Rudi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tb. Rahmad Sukendar, menilai insiden itu mencederai kebebasan pers dan perlu mendapat perhatian serius dari institusi kejaksaan.

“Jika dibiarkan, sikap arogan oknum aparat seperti ini akan menimbulkan stigma negatif terhadap korps Adhyaksa,” ujar Rahmad, yang akrab disapa Kang Tebe. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Meski telah dilaporkan ke kepolisian dan Ombudsman Banten, kasus tersebut sempat mandek tanpa kejelasan. Baru pada Juli 2025, korban kembali dipanggil oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten untuk memberikan keterangan.

Menurut Rudi, penyidik Aswas menyebut pemeriksaan itu dilakukan atas perintah pimpinan Kejati Banten. “Saya dijanjikan hasilnya akan keluar 14 hari setelah pemeriksaan, tapi hingga kini belum ada kabar,” ujarnya.

Belakangan, penyidik bernama Pantja menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Komisi Kejaksaan. “Sudah kami serahkan ke Komjak, sekarang tinggal menunggu hasilnya,” kata Pantja kepada korban di ruang PTSP Kejati Banten, 17 Oktober 2025.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, tidak membuahkan hasil. Ia enggan memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Sikap tertutup Kejati ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani isu publik dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *