Pemkab Serang Resmikan Posko Bantuan Hukum “Zakiah” di Harjatani Kramatwatu

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Rabu, 15 Oktober 2025. Posko Zakiah di Harjatani menjadi titik kedua layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu setelah sebelumnya diresmikan di KDMP Ranjeng, Kecamatan Ciruas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Farhan Nugraha, mengatakan peresmian dilakukan bersama Asisten Daerah I dan Camat Kramatwatu. “Zona Klinik Advokasi Hukum ini hadir untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dalam menghadapi persoalan hukum,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, keberadaan posko di Harjatani mewakili wilayah Serang bagian barat, agar warga dari Bojonegara dan sekitarnya tidak perlu jauh ke Ciruas untuk mendapatkan layanan hukum. “Kami tempatkan tenaga bantuan hukum dari lembaga yang sudah terakreditasi, termasuk rekan-rekan advokat yang siap melayani warga,” katanya.
Posko bantuan hukum Zakiah akan tersebar di tiga titik, yakni di KDMP Ranjeng (wilayah timur), KDMP Harjatani (wilayah barat), dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Ciruas yang akan menjadi sekretariat pusat pada Jumat, 17 Oktober 2025 mendatang.
Dalam acara peresmian, hadir pula Cecep Azhar, advokat sekaligus Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Cecep menyatakan siap memberikan penyuluhan hukum gratis kepada warga Harjatani. “Tujuannya agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, memahami serta menaati peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, menyambut baik keberadaan Zakiah di wilayahnya. Ia menilai program tersebut mempermudah masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum. “Banyak warga enggan mencari bantuan hukum karena takut biayanya mahal. Sekarang mereka bisa mendapatkannya secara gratis melalui program ini,” kata Sri.
Sri menambahkan, sebagian besar kasus hukum yang sering terjadi di wilayahnya meliputi persoalan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, percaloan, serta kekerasan seksual. “Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Sementara itu, Cecep Azhar menjelaskan bahwa layanan Zakiah menerima semua jenis kasus hukum, kecuali perkara korupsi, terorisme, dan narkoba. “Tiga jenis kasus itu tidak termasuk dalam layanan bantuan hukum Pemda,” ucapnya.
Farhan menegaskan, warga yang ingin mengajukan pendampingan hanya perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kecamatan, serta menandatangani surat kuasa hukum. “Setelah itu, posko bisa langsung menindaklanjuti laporan,” kata dia.
Saat ini, Posko Zakiah di KDMP Ranjeng telah mulai beroperasi dan menerima tiga laporan masyarakat yang bersifat non-litigasi. Farhan berharap keberadaan Zakiah di berbagai titik dapat meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kabupaten Serang. (Az/Red)