Warga Margasari Keluhkan Asap Pembakaran Limbah Galangan Kapal PT DOK Puloampel

0
Warga Margasari Keluhkan Asap Pembakaran Limbah Galangan Kapal PT DOK Puloampel
Views: 45

SERANG, TirtaNews — Sejumlah warga Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan asap hitam pekat dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah di area perusahaan galangan kapal PT DOK Puloampel. Asap tersebut disebut kerap menyelimuti permukiman warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Keluhan itu diungkapkan oleh Yoyon Sugianto, warga sekitar sekaligus pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Puloampel. Ia menyebut aktivitas pembakaran terlihat jelas pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00, dan bahkan berlanjut hingga malam hari.

“Asapnya hitam pekat dan terbawa angin sampai ke area kantor, workshop, peternakan, dan rumah-rumah warga,” kata Yoyon saat ditemui pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Yoyon, yang juga memiliki usaha peternakan di sekitar lokasi, menuturkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, pembakaran limbah di area perusahaan itu telah berulang kali dilakukan tanpa ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan surat keluhan, tapi tidak ada respons. Kami hanya berharap perusahaan mau menanggapi dengan itikad baik, bukan dengan arogansi atau intimidasi,” ujarnya.

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Daerah

Masalah ini sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Serang serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten dan provinsi. Namun, menurut Yoyon, hasil audiensi justru mengungkap hal mengejutkan: dokumen perizinan dan lingkungan PT DOK Puloampel disebut tidak terdaftar di kedua instansi tersebut.

“Kalau tidak terdaftar di DLH kabupaten atau provinsi, berarti siapa yang menerbitkan izinnya? Apakah dari pusat?” tutur Yoyon. “Kami minta pemerintah daerah mendengar keluhan warga dan menindaklanjuti persoalan ini.”

Langgar Aturan Pembakaran Terbuka

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan pembakaran limbah yang menimbulkan pencemaran dapat dikenai sanksi pidana. Larangan pembakaran secara terbuka juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, perusahaan dilarang melakukan pembakaran limbah, baik berbahaya maupun non-berbahaya, di area terbuka tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DOK Puloampel belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan aktivitas pembakaran limbah tersebut. (Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *