Bupati Serang Siapkan Relokasi Warga Zona Merah Pencemaran Cesium-137

SERANG, TirtaNews — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan pemerintah daerah akan merelokasi warga yang tinggal di zona merah pencemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande ke tempat yang lebih aman. Langkah itu dilakukan menyusul proses dekontaminasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kemen LH/BPLH).
“Kami akan pastikan warga di zona merah segera direlokasi. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang sedang dijalankan pemerintah,” ujar Ratu Zakiyah usai mengikuti Apel Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radioaktif Cesium-137 di Mapolsek Cikande, Senin, 13 Oktober 2025.
Apel tersebut dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Kementerian LH, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta unsur TNI dan kepolisian.
Ratu Zakiyah menegaskan, pemerintah daerah akan fokus pada mitigasi risiko bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, kawasan yang teridentifikasi sebagai zona merah menjadi prioritas untuk evakuasi. “Kami akan minta data lengkap titik-titik zona merah agar langkah relokasi bisa segera dilakukan,” katanya.
Untuk lokasi relokasi, Pemkab Serang tengah menyiapkan beberapa opsi, antara lain fasilitas milik Polda Banten, Pemprov Banten, dan Gedung PGRI. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area yang diberi tanda bahaya radiasi serta tidak mencopot rambu-rambu tersebut,” ucap Ratu Zakiyah.
Ia menambahkan, Pemkab Serang juga akan melakukan intervensi di sektor kesehatan dengan pemeriksaan massal bagi sekitar 200 ribu warga di Kecamatan Cikande. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas dan pos-pos kesehatan yang akan dibuka di wilayah terdampak. “Target kami, 2.000 warga diperiksa setiap hari,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan apel Satgas merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus pencemaran radioaktif tersebut. “Pemerintah ingin menyelesaikan kasus Cesium-137 ini secara menyeluruh dan secepat-cepatnya,” katanya.
Hanif memastikan proses dekontaminasi akan dilakukan pada sepuluh titik dalam waktu maksimal satu bulan, dengan target pembersihan unit-unit tercemar dalam satu pekan.
Adapun Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pemerintah daerah telah memetakan wilayah yang masuk dalam kategori zona merah dan zona kuning. “Langkah penanganan telah tersinergi dengan baik antarinstansi. Kami harap dalam waktu dua bulan, seluruh proses dekontaminasi selesai dan wilayah ini dinyatakan aman,” ujar Andra. (Az/Red)