SPBU Bantah Terlibat, Warga Minta Aparat Segera Bertindak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Di Serang

0
SPBU Bantah Terlibat, Warga Minta Aparat Segera Bertindak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Di Serang

Oplus_131072

Views: 45

SERANG, TirtaNews — Sebuah area parkir kendaraan berat di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 6, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diduga menjadi pusat penampungan solar subsidi ilegal berskala besar. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu mulai terpantau sejak beberapa pekan terakhir dan mencuat pada Rabu (12/10/2025).

Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, solar-solar subsidi tersebut diduga berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, masing-masing SPBU 34-42114 di Jalan Raya Serang Kilometer 7 Kalodran, Kecamatan Walantaka, dan SPBU 34-42133 di Jalan Ciptayasa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Modus operandi jaringan ini terbilang rapi. Para pelaku diduga memanfaatkan barcode milik Dinas Pertanian untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut diangkut menggunakan sepeda motor berjeriken, lalu dikumpulkan di area parkiran truk yang disinyalir menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas itu sudah berlangsung lama.
“Sering lihat motor masuk malam-malam bawa jeriken. Kadang juga ada mobil bak terbuka. Sudah jadi pemandangan biasa di sini,” ujarnya.

Warga lain, Sahadi (39), menambahkan bahwa lokasi tersebut justru semakin ramai di malam hari.
“Kalau malam ramai, lampu nyala terus, banyak orang keluar masuk. Kami curiga itu tempat penimbunan solar,” katanya.

Sumber lain menyebutkan, seorang oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial HR diduga kuat menjadi koordinator lapangan. HR disebut-sebut mengatur arus keluar-masuk solar subsidi serta transaksi antarsuplai di lokasi tersebut.

Menanggapi dugaan itu, Manajer SPBU Kalodran, Adam, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“SPBU menyalurkan solar subsidi sesuai ketentuan dari Pertamina dan instansi terkait,” ujar Adam melalui pesan singkat kepada Tempo.

Menurutnya, pelayanan solar subsidi di SPBU hanya diberikan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait yang menentukan jumlah dan kuota penerima.
“Petani yang ingin memperoleh solar subsidi wajib mendaftar ke dinas, dan akan mendapat QR code dengan kuota masing-masing. Kami berhati-hati dalam menyalurkan solar subsidi sesuai SOP Pertamina,” ujarnya.

Adam juga menegaskan bahwa proses penyaluran diawasi langsung oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Tempo masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pertanian, aparat kepolisian, serta pihak SPBU Ranjeng yang turut disebut dalam laporan.

Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak menindak tegas para pelaku.
“Kalau dibiarkan, bisa bahaya. Solar itu mudah terbakar. Selain melanggar hukum, juga membahayakan lingkungan sekitar,” kata Sahadi. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *