Mahasiswa Desak Transparansi Anggaran Kegiatan Saresehan Pemkab Serang

0
Mahasiswa Desak Transparansi Anggaran Kegiatan Saresehan Pemkab Serang
Views: 40

SERANG, TirtaNews — Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Serang (APMPKS) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang membuka secara transparan pengelolaan anggaran kegiatan Saresehan yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Sekretariat DPRD (Sekwan). Aliansi menilai ada dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam pengelolaan dana kegiatan resmi tersebut.

“Kami menilai praktik semacam ini merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip good governance,” kata Koordinator APMPKS, Hendra Irawan, dalam pernyataannya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurut Hendra, dana publik dalam kegiatan pemerintahan seharusnya dikelola langsung oleh perangkat daerah yang berwenang, bukan diserahkan kepada pihak luar yang tidak memiliki dasar hukum maupun mandat formal.

APMPKS menilai dugaan pelibatan pihak eksternal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah,” ujar Hendra.

Aliansi mahasiswa dan pemuda itu juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintah wajib dikelola oleh perangkat daerah secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kesbangpol dan Sekretariat DPRD sebagai penyelenggara kegiatan harus memastikan seluruh anggaran sesuai aturan. Jika tidak, ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas publik,” kata Hendra menegaskan.

Dalam pernyataannya, APMPKS menyampaikan lima tuntutan utama:

Bupati Serang diminta mengevaluasi serta memeriksa dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam pengelolaan anggaran kegiatan Saresehan;

Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta melakukan audit investigatif atas sumber dan mekanisme penggunaan dana kegiatan;

Kesbangpol dan Sekwan didesak memberikan klarifikasi terbuka kepada publik;

Menolak segala bentuk privatisasi dan intervensi organisasi eksternal dalam kegiatan resmi pemerintah daerah yang menggunakan APBD;

Mendorong pembenahan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, partisipatif, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

“Kaum muda memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal integritas pemerintahan daerah. Pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud jika rakyat berani mengawasi dan bersuara,” tutur Hendra. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *