Bupati Lebak Sesalkan DLH Serang Buang Sampah Tanpa Izin

0
Bupati Lebak Sesalkan DLH Serang Buang Sampah Tanpa Izin
Views: 46

LEBAK, TirtaNews — Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyesalkan tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayah Kampung Ciuyah, Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, tanpa izin pemerintah setempat.

Menurut Hasbi, pembuangan sampah itu dilakukan secara terbuka (open dumping) dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan, lokasi pembuangan di Margatirta telah ditutup secara permanen oleh DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak.

“Pembuangan sampah tanpa izin ini melanggar aturan. Open dumping tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Sampah seharusnya dikelola melalui tempat pengelolaan sampah terpadu,” kata Hasbi di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu, 8 Oktober 2025.

Hasbi mengaku kecewa karena Pemkab Serang tidak berkoordinasi dengan pemerintah Lebak sebelum membuang sampah di wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa dalam pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, dirinya sudah menegaskan bahwa Lebak menolak menerima sampah dari Kabupaten Serang.

“Kalau larangan ini masih diabaikan, kami akan bertindak tegas, termasuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Hasbi. “Kami juga siap berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk penegakan hukum di wilayah kami.”

Sebelumnya, Kepala Desa Margatirta, Apud, bersama Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, telah meminta maaf kepada warga Kampung Ciuyah yang terdampak bau tidak sedap akibat tumpukan sampah.

Apud mengatakan telah menyampaikan persoalan itu kepada dinas terkait. Sementara Iwan menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin di wilayah Cimarga melanggar aturan dan akan ditindak tegas.

“Kami sudah menutup area pembuangan yang diduga berasal dari Kabupaten Serang,” kata Iwan.

Hasbi berharap pemerintah Kabupaten Serang dapat mematuhi aturan pengelolaan sampah dan menghormati batas wilayah administrasi kabupaten lain. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *