Direktur PT Tirta Maju Berkah Tanggapi Keluhan Warga Soal Aktivitas Tambang di Gerem

0
Direktur PT Tirta Maju Berkah Tanggapi Keluhan Warga Soal Aktivitas Tambang di Gerem
Views: 11

CILEGON, TirtaNews – Aktivitas tambang batuan andesit milik PT Tirta Maju Berkah di Lingkungan Gerem Kawista, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mendapat keluhan warga sekitar. Salah satu warga mengeluhkan kegiatan perataan lahan yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Perwakilan warga, H. Nikmat, mengatakan mediasi antara warga dan pihak perusahaan telah berlangsung secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan baik. Karena ini menyangkut lingkungan dan masyarakat sekitar, kami bermusyawarah berdasarkan asas kekeluargaan dan Pancasila,” ujar H. Nikmat, Selasa, 8 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, hasil musyawarah memutuskan agar kegiatan penggalian di titik yang berdekatan dengan permukiman dihentikan sementara. “Kami tidak mencari kerugian bagi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bangunan kami aman, karena di sekitar lokasi ada penggemburan batu. Kalau sampai terjadi longsor atau kerusakan, tentu berbahaya bagi warga,” katanya.

H. Nikmat menambahkan, pihaknya tengah merencanakan pembangunan kantor dua lantai di sekitar lokasi tersebut dan akan melakukan pemeriksaan fondasi melalui konsultan teknis. “Kami akan bangun dengan izin dan membeli tanah bila perlu. Kami tidak menuntut ganti rugi, hanya perlindungan hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Tirta Maju Berkah, Hayatulloh, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik lahan.

“Karena ada permintaan dari yang punya tanah untuk diratakan. Jadi kita ratakan itu bukan kehendak kita, tapi permintaan masyarakat yang ingin lahannya diratakan,” ujar Hayatulloh,

Menurutnya, munculnya keluhan warga disebabkan adanya miskomunikasi antarwarga. “Saya kira sudah koordinasi dengan tetangganya, ternyata belum. Di situ letak miskomunikasinya,” katanya.

Hayatulloh menambahkan, pihaknya telah menghentikan sementara penggunaan alat pemecah batu (breaker) di titik lokasi yang dekat dengan permukiman warga. Namun, aktivitas kegiatan dengan ekskavator masih berjalan di titik lain sesuai izin.
“Saya hentikan breakernya karena di titik dekat rumah warga, tapi kegiatan tetap kami lanjutkan di area yang lain nya bukan di titik tersebut ,” ujarnya.

Camat Gerogol Jajat Sudrajat di akhir mediasi menyampaikan.

“Alhamdulillah, Kang Hayat sudah merasa lega, dan seperti yang disampaikan Pak H. Nikmat tadi, dengan semangat dan rasa Pancasilanya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi hal-hal seperti ini. Cukup sampai di sini saja permasalahan ini, dan semoga benar-benar selesai”

Saya mohon kepada Pak RW dan Pak RT untuk menyampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa terkait masalah legalitas, tidak ada persoalan apa pun. Semua perizinan sudah lengkap, dan permasalahan yang sebelumnya terjadi dengan Pak H. Nikmat juga sudah diselesaikan.

Diketahui, PT Tirta Maju Berkah telah mengantongi izin usaha pertambangan batuan andesit dengan nomor izin 91202172618090012, berlokasi di Lingkungan Gerem Kawista, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *