Debt Collector di Tangerang Selatan Melawan Polisi Saat Bertugas, Kini Diborgol!

Oplus_131072
TANGSEL, TirtaNews — Seorang pria berinisial L (38) yang berprofesi sebagai debt collector harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan perlawanan terhadap pejabat negara yang tengah menjalankan tugas sahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Victor dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA. menambahkan, tersangka L dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP karena perbuatannya melawan petugas.
“Kami masih melakukan pengembangan. Dugaan sementara, tersangka berupaya menghalangi petugas saat menjalankan tugas resmi di lapangan,” kata Wira.
Adapun isi pasal-pasal yang disangkakan meliputi tindakan memaksa dengan kekerasan, melawan pejabat negara, serta tidak menuruti perintah sah menurut undang-undang.
Perbuatan tersangka kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi tugas aparat negara. (Az/Red)