Bupati Serang Diminta Segera Copot Direktur BUMD Tersangka Korupsi

SERANG, TirtaNews – Praktisi hukum Daddy Hartadi mendesak Bupati Serang segera mengambil langkah cepat menyusul penetapan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia menilai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus segera digelar untuk memberhentikan Isbandi sekaligus menunjuk pejabat sementara dari internal perusahaan.
“Kalau tidak segera diisi, roda organisasi BUMD akan macet. Perseroda tidak bisa menjalankan kewenangannya, termasuk melakukan kerja sama bisnis dan perbuatan hukum lain,” kata Daddy saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 September 2025.
Daddy, advokat yang pernah menjadi pengacara Bupati Ratu Zakiyah saat Pilkada Serang 2024, menegaskan keterlambatan keputusan hanya akan menimbulkan kerugian lebih besar. Selain dugaan kerugian negara akibat kasus yang menjerat Isbandi, dana penyertaan modal dari APBD yang sudah ada di kas PT SBM berpotensi menganggur. “Seharusnya dana itu bisa diputar menjadi keuntungan Perseroda sekaligus menambah pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Menurut Daddy, dasar hukum untuk memberhentikan Isbandi sudah jelas. Pasal 65 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan direksi bisa diberhentikan karena terlibat tindakan kecurangan yang merugikan perusahaan maupun negara. “Tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkracht. Bupati punya alasan kuat untuk memberhentikan direksi,” kata dia.
Ia menambahkan, Pasal 71 ayat (4) peraturan yang sama memberi kewenangan kepada kepala daerah menunjuk pejabat internal BUMD untuk mengisi kekosongan jabatan direksi. “Jadi Bupati tidak perlu ragu. Landasan hukumnya ada dan tujuannya jelas: menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis Perseroda,” ujar Daddy. (Hen/Red)