Ombudsman RI Serahkan Laporan Maladministrasi Pengurukan Anak Sungai di Kronjo

TANGERANG, TirtaNews — Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus pengurukan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dalam kunjungan lapangan di Desa Muncung, Selasa, 23 September 2025. Penyerahan itu disaksikan langsung anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Selain kepada Bupati, dokumen LHP juga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, serta Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M Indra. Ombudsman menilai temuan ini penting untuk ditindaklanjuti, baik dari aspek layanan pertanahan maupun dugaan tindak pidana.
Dalam tinjauan lapangan, Ombudsman menemukan aliran anak sungai yang sebelumnya ditimbun pengembang sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter kini sudah mulai dibuka kembali atau dinormalisasi. Penimbunan itu sebelumnya merugikan petambak, petani, dan warga sekitar karena memicu banjir serta menurunkan produktivitas pertanian dan perikanan.
“Pengurukan sungai ini jelas merupakan bentuk maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3),” ujar Yeka Hendra Fatika.
Menurut Ombudsman, pengurukan melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan penguasaan sumber daya air oleh negara untuk kemakmuran rakyat, serta larangan penguasaan oleh pihak perseorangan atau badan usaha. Selain itu, praktik tersebut dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan kepada Pemkab Tangerang maupun BBWS C3.
Investigasi Ombudsman dimulai sejak akhir 2024. Hasil pemeriksaan lapangan pada Desember 2024 menunjukkan aliran anak sungai yang menghubungkan Sungai Kronjo dan Sungai Cidurian ditimbun tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Data drone Kantor Pertanahan Tangerang pada Agustus 2024 juga memastikan lokasi tersebut masih berupa badan air yang semestinya tidak bisa disertifikasi sebagai hak milik.
Merespons temuan itu, Pemkab Tangerang berkomitmen menjaga fungsi saluran air melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perikanan, serta Inspektorat. Kantor Pertanahan juga menyatakan siap melakukan penataan batas jika ada permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak.
Meski Ombudsman menyimpulkan permasalahan pengurukan anak sungai di Kronjo sudah mulai teratasi, lembaga itu mengingatkan agar Pemkab Tangerang melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Pengembang juga wajib menempuh prosedur perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Fadli Afriadi. (Az/Red)