Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kejati Banten Gelar Program Jaga Desa di Baduy

0
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kejati Banten Gelar Program Jaga Desa di Baduy
Views: 12

LEBAK, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Program Jaga Desa di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Sabtu, 20 September. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Banten, Yuliana Sagala, serta jajaran asisten dan kepala Kejari Lebak. Turut hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Lebak dan para camat setempat.

Siswanto menjelaskan, program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan pengelolaan Dana Desa. “Materi yang kami sampaikan antara lain pengamanan hak tanah ulayat masyarakat Baduy agar dapat disertifikatkan. Selain itu, penting mendorong lahirnya perda yang mengakui hukum adat, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, Kejaksaan juga memberi pemahaman terkait peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat membantu desa dalam pelayanan hukum dan pendampingan tata kelola pemerintahan. Warga Baduy sempat menyampaikan kekhawatiran soal pertanggungjawaban Dana Desa. Menanggapi hal itu, Siswanto menegaskan, “Dengan Jaga Desa, kami ingin Dana Desa dikelola lebih baik, efektif, dan akuntabel, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.”

Sebagai penguatan program, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital untuk pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa berkonsultasi hukum, sekaligus memberi akses pemantauan bagi bupati, sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Siswanto juga menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya Baduy. “Kami ingin memastikan pembangunan desa tetap menghormati identitas serta budaya asli masyarakat setempat,” katanya.

Program Jaga Desa di Baduy diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Tujuannya satu: mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *