ASDP Merak Diduga Main Data Tarif Sandar, Pelayaran Rugi Ratusan Juta

0
ASDP Merak Diduga Main Data Tarif Sandar, Pelayaran Rugi Ratusan Juta
Views: 35

CILEGON, TirtaNews – Sejumlah perusahaan pelayaran mengeluhkan dugaan kecurangan dalam perhitungan tarif jasa kepelabuhanan yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak. Praktik yang disebut berlangsung lebih dari setahun ini dituding merugikan pelaku pelayaran hingga ratusan juta rupiah.

Keluhan muncul karena ASDP, melalui unit jasa kepelabuhanannya, diduga mengubah data siklus sandar kapal (call) secara sepihak. Akibatnya, kapal yang seharusnya hanya dikenakan tarif satu kali kunjungan (one call) justru ditagih dua kali (double call), meskipun waktu sandar belum melewati batas ketentuan.

Aturan Jelas, Praktik Diduga Menyimpang
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan menegaskan bahwa tarif jasa sandar dihitung berdasarkan satuan waktu dan ukuran kapal. Pasal 7 menyatakan:

“Pelayanan jasa sandar dihitung sejak kapal bersandar hingga meninggalkan dermaga, dengan dasar perhitungan satu call per kunjungan, selama waktu kunjungan tidak melebihi siklus yang ditetapkan penyelenggara pelabuhan.”

Dalam praktik di Pelabuhan Merak, siklus maksimal yang disepakati adalah 180 menit. Artinya, jika kapal berangkat sebelum 180 menit, tarif seharusnya hanya satu call.

Namun, data yang dimiliki pelaku pelayaran menunjukkan indikasi manipulasi laporan waktu sandar.
“Contoh, kapal tercatat berangkat pukul 20.57, sementara waktu sandar dimulai pukul 18.17. Itu baru 160 menit. Harusnya satu call, tapi ditagih dua call,” ujar seorang sumber pelayaran yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, sistem pencatatan ASDP mudah diubah tanpa validasi pihak ketiga. “Data begitu mudah diubah. Seharusnya ada validasi dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) sebagai penyelenggara jadwal, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.

Tarif satu call untuk kapal kecil bisa mencapai Rp900 ribu. Dengan dugaan penerapan double call, biaya otomatis melonjak dua kali lipat.

Kesepakatan Layanan Terancam Dilanggar
Dokumen Berita Acara Kesepakatan Bersama Pelayanan Kapal Reguler yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 menegaskan beberapa ketentuan penting:

Definisi 1 Call: dihitung sejak ikat tali pertama (first line) hingga kapal siap berangkat, dengan batas maksimal 180 menit.

Sanksi Tambahan Call: diberlakukan jika waktu port time melebihi 4 jam, dengan skema penambahan call sesuai menit keterlambatan.

Validasi Waktu: setiap sanksi tambahan call harus dibuatkan berita acara oleh petugas PTC dan diketahui BPTD.

Ketentuan tersebut sejalan dengan PM 84/2018 yang mewajibkan perhitungan tarif jasa kepelabuhanan dilakukan secara transparan dan berbasis data akurat.

Peran Pengawasan Lintas Instansi
Sejumlah pihak sebenarnya memiliki peran sebagai mekanisme kontrol silang:

ASDP – Operator pelabuhan penyeberangan yang mencatat waktu sandar dan menagih tarif.

Vessel Traffic Service (VTS) – Sistem pemantau lalu lintas kapal yang seharusnya menjadi sumber data akurat kedatangan dan keberangkatan.

BPTD – Penyelenggara jadwal kapal dan pengawas pelaksanaan layanan pelabuhan.

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) – Penjamin keselamatan dan kepatuhan aktivitas kepelabuhanan.

Idealnya, kombinasi data dari VTS, BPTD, dan KSOP menjadi mekanisme pengawasan agar tarif sesuai ketentuan dan tidak dapat diubah sepihak.

Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti memanipulasi data dan memungut tarif melebihi ketentuan, operator pelabuhan dapat dijerat:

Pasal 117 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran – sanksi administratif berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan – jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau merugikan pihak lain.

Pakar hukum maritim menilai pelanggaran administratif lebih mudah diterapkan. Namun, bila praktik ini menimbulkan kerugian besar dan dilakukan secara sistematis, jalur pidana pun bisa ditempuh.

Respons ASDP Hingga berita ini diturunkan, pihak ASDP Cabang Merak belum memberikan klarifikasi resmi.

Seorang pejabat ASDP hanya mengatakan, “Sebentar ya bang, saya masih ada tamu site visit dari kantor pusat. Kalau mau ngobrol nanti kita ngobrol. Di ASDP ada aturan spokesperson guidance, artinya tidak semua divisi atau pejabat boleh bicara. Pernyataan resmi biasanya disampaikan melalui rilis atau holding statement.”

Sumber internal lainnya menambahkan, “Kalau dari pihak ASDP yang menangani call, biasanya hanya ke tim OTP untuk menanyakan jadwal, apakah normal atau breakdown. Berdasarkan kesepakatan bersama, di awal mereka melakukan konfirmasi untuk divalidasi.”

Desakan Pelayaran Para pelaku pelayaran mendesak Kementerian Perhubungan, BPTD, dan pihak terkait untuk melakukan audit independen dan memperketat pengawasan.
“Kalau praktik ini dibiarkan, pelayaran dirugikan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelabuhan akan runtuh,” tegas sumber pelayaran tersebut. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *