Randis Kelurahan Rawa Arum Nunggak Pajak, BPKAD : Tak Ada Istilah Terlambat

Oplus_131072
CILEGON, TirtaNews – Kendaraan dinas milik Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, terpantau mati pajak. Padahal setiap tahun, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sudah tercantum dalam dokumen perencanaan.
Sekretaris Kelurahan Rawa Arum membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan proses pembayaran masih dalam tahap pengajuan.
“Setiap tahun ada anggarannya. Sekarang lagi diajukan ke DPKAD. Waktu akhir tahun kemarin pengajuan ke keuangan itu buka-tutup. Akhirnya anggaran untuk itu menjadi silpa karena tidak keburu diajukan,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon. Pihak BPKAD menegaskan tidak ada istilah terlambat dalam pengajuan pajak kendaraan dinas.
“Semua sudah ada tahapannya. Kalau untuk pajak kendaraan dinas itu menjadi prioritas kami,” ujar kepala Dinas BPKAD Dana .
Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemeliharaan serta membayar kewajiban administrasi atas kendaraan dinas, termasuk pajak kendaraan bermotor. Kewajiban ini tidak bisa diabaikan, karena menyangkut tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Kasus kendaraan dinas mati pajak ini kian menyoroti lemahnya pengelolaan aset di tingkat kelurahan rawa Arum. Kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan justru menunggak kewajiban pajak, dan alasannya dipatahkan oleh lembaga pengelola keuangan sendiri.
Ada apakah dengan anggaran tersebut sampai tidak di bayarkan??
(dd/Red)