Dana Desa Sinarmukti Tersendat, Bendahara Jadi Tersangka Korupsi

SERANG, TirtaNews – Kepala Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Darso, mengaku resah lantaran pencairan dana desa tahap kedua tahun 2025 belum terealisasi. Ia menyebut kondisi tersebut membuat sejumlah program pembangunan desa menjadi terhambat.
“Desa saya belum cair tahap dua,” ujar Darso saat ditemui di kantor desa, Selasa (10/9).
Pada tahap pertama, Desa Sinarmukti telah menyalurkan anggaran sebesar Rp429.732.000 dari total pagu Rp916.497.000. Namun, sisanya masih tertahan akibat persoalan hukum yang menjerat bendahara desa.
Bendahara Desa Sinarmukti, Asep Mulyana, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022. Modus yang digunakan adalah menggandakan kegiatan dengan dua sumber dana berbeda, yakni dana desa dan dana dari kementerian.
Terkait program pemberdayaan ketahanan pangan yang kerap berulang dengan alokasi anggaran berbeda setiap tahun, Darso menyebut kendalanya masih berkaitan dengan kasus bendahara. Ia menambahkan, jika pencairan tahap kedua terealisasi, pihaknya akan memprioritaskan program ketahanan pangan berupa pemberdayaan kambing.
“Ya, nanti kita fokus ke kambing,” ucap Darso.
Hingga kini, pemerintah desa masih menunggu kepastian pencairan tahap kedua guna melanjutkan program pembangunan di Desa Sinarmukti. (Az/Red)