Polres Serang Ringkus Delapan Penjahat Jalanan dalam 10 Hari

0

Sindikat Curanmor hingga Perampokan Dibongkar, Barang Bukti Disita

Polres Serang Ringkus Delapan Penjahat Jalanan dalam 10 Hari
Views: 11

SERANG, TirtaNews – Kepolisian Resor Serang bersama jajaran Polsek berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan hanya dalam kurun sepuluh hari, sejak 30 Agustus hingga 8 September 2025. Para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko, mengatakan dua dari pelaku curas yang ditangkap adalah FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya warga Perumahan Cikande Permai. Sementara tiga pelaku curanmor yang diamankan adalah DN (25), TS (34), warga Medan, dan TD (26), asal Sukabumi. Untuk kasus curat, polisi menangkap BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya warga Kabupaten Lebak.

“Penangkapan ini merupakan implementasi dari commander wish Kapolda Banten untuk mewujudkan keamanan di wilayah hukum Banten,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 8 September 2025.

Condro menuturkan, modus yang digunakan para pelaku beragam: mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, hingga berpura-pura sebagai pembeli rempah untuk mengelabui warga. Dalam kasus curas, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, televisi, telepon genggam, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan,” kata Condro, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

Condro menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kriminal di lingkungannya,” ucapnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *