Karyawan PT Lung Cheong Protes Gaji Telat, Polisi Fasilitasi Mediasi

SERANG, TirtaNews – Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial di Kabupaten Serang menggelar aksi protes terkait keterlambatan pembayaran gaji, Senin, 8 September 2025. Aksi yang diinisiasi PUK Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini tak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko turun tangan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Dalam pertemuan yang digelar di Serang, pihak manajemen diwakili Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita, serta manajer Agus. Adapun dari pihak buruh hadir pengurus DPC SPN Kabupaten Serang, Evi, serta pengurus PUK SPN Lung Cheong, Septian dan Dedi Heryadi.
Kapolres Condro menjelaskan, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan segera membayarkan gaji bulan Agustus yang tertunda. “Sudah ada komitmen dari manajemen, pembayaran dilakukan hari ini juga,” ujarnya.
Menurut Kapolres, keterlambatan gaji terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan akibat adanya libur panjang yang memengaruhi jadwal pembayaran.
Namun, Ketua PUK SPN Septian mengingatkan bahwa keterlambatan gaji tetap bertentangan dengan ketentuan hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 35 Tahun 2021. “Sesuai aturan, upah harus dibayarkan paling lambat tanggal 7 setiap bulan,” katanya.
Dengan kesepakatan ini, para pekerja menunda aksi lanjutan sambil menunggu realisasi pembayaran dari perusahaan. (Az/Red)