Dua Begal di Kawasan Industri Cikande Dibekuk Polisi

SERANG, TirtaNews – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku pembegalan motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kedua tersangka, DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), diringkus di lokasi berbeda pada Selasa malam, 2 September 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi sebulan sebelumnya, Selasa malam, 2 Agustus 2025. Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, tengah berbincang dengan temannya di sekitar Pos 16 kawasan industri.
“Tiba-tiba dua pelaku datang dengan sepeda motor tanpa menyalakan lampu. Salah satunya mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa menyerahkan motor serta telepon genggam,” kata Condro, Kamis, 4 September 2025.
Setelah melapor ke Polsek Pamarayan, tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno melakukan pengejaran. Hasil penyelidikan mengarah pada kedua tersangka. DT ditangkap di sebuah bengkel tambal ban tak jauh dari rumahnya. Beberapa jam kemudian polisi menangkap AB di kediamannya di Perum Cikande Permai.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban. “Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Condro. (AZ/Red)