Pajak Kendaraan Dinas Kelurahan Rawa Arum Nunggak, Anggaran Rp55 Juta Dipertanyakan

Oplus_131072
CILEGON, TirtaNews – Kendaraan dinas milik Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kedapatan belum membayar pajak. Hal itu terlihat saat mobil dinas tersebut terparkir pada Rabu, 3 September 2025.
Padahal, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Grogol tahun 2025, tercatat belanja operasional sebesar Rp55.991.800 juta. Rincian anggaran itu memuat penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan dinas jabatan untuk seluruh kecamatan dan kelurahan/desa.
Ketika dikonfirmasi pada Minggu kemarin melalui pesan singkat, Lurah Rawa Arum Rahmat hanya menjawab singkat. “Walaikum salam, kalo ngomongin itu saya bingung, tapi itu lagi diurus pak,” tulisnya. Namun, saat awak media mencoba meminta keterangan ulang pada Rabu, sang lurah enggan memberikan jawaban.
Upaya serupa untuk memperoleh penjelasan dari pihak Kecamatan Grogol kota Cilegon pun tak membuahkan hasil. Tidak ada keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut dan memilih Bungkam.
Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas masuk dalam bagian pemeliharaan aset daerah. Jika pajak kendaraan sampai mati sementara anggarannya tersedia, hal itu berpotensi melanggar aturan karena dianggap kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Lalu, ada apa dengan anggaran Rp55 juta tersebut hingga pajak kendaraan dinas masih saja dibiarkan menunggak?
(Dd/Red)