Kejati Banten dan Tiga Badan Usaha Jalan Tol Perkuat Sinergi Hukum

0
Kejati Banten dan Tiga Badan Usaha Jalan Tol Perkuat Sinergi Hukum
Views: 15

SERANG, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dihadiri Kepala Kejati Banten Siswanto, S.H., M.H., serta pimpinan tiga BUJT.

Adapun BUJT yang terlibat ialah PT Marga Trans Nusantara yang diwakili Presiden Direktur Oemi Vierta Moerdika, PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng oleh Direktur Utama Rini Irawati, dan PT Cinere Serpong Jaya oleh Direktur Utama Mirza Nurul Handayani.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jalan tol. “Kami berharap kerja sama ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara kejaksaan dan badan usaha dalam mendukung kelancaran infrastruktur nasional,” ujarnya.

Melalui PKS ini, Kejati akan memberikan asistensi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan kepatuhan hukum, hingga mitigasi risiko hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan keberlanjutan operasional jalan tol sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi badan usaha.

Pimpinan BUJT yang hadir menyambut baik inisiatif kejaksaan. Mereka menegaskan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menciptakan pengelolaan jalan tol yang minim risiko, serta mengutamakan pelayanan publik.

Kejati Banten optimistis kerja sama ini dapat membangun fondasi kuat bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, dan mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalan tol. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *