Jaksa Agung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tersangka Kasus Chromebook

JAKARTA, TirtaNews – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Keputusan itu diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, usai penyidik memeriksa ratusan saksi dan mengumpulkan berbagai bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengkaji dokumen dan barang bukti yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika NAM, kala itu masih menjabat sebagai Mendikbud, bertemu perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas penggunaan Chromebook dalam program Google for Education. Belakangan, pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek disebut-sebut diarahkan untuk meloloskan produk ChromeOS.
Menurut penyidik, arahan langsung dari NAM membuat juklak dan juknis pengadaan tahun 2020 dan 2021 secara spesifik menyebut ChromeOS. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken NAM mengunci spesifikasi sistem operasi tersebut. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal, terutama untuk sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdalam).
Kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Az/Red)