Dugaan Pungli Desa Tengkurak, Kepala Desa Lempar Urusan ke Sekdes

0
Dugaan Pungli Desa Tengkurak, Kepala Desa Lempar Urusan ke Sekdes
Views: 11

SERANG, TirtaNews– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Informasi mengenai pungutan terkait program pendaftaran tanah sempat beredar dan menimbulkan keresahan warga.

Saat dihubungi lewat sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Tengkurak, Suryadi, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut urusan tersebut berada di tangan sekretaris desa. “Itu urusan sekdes. Lagi pula saya sedang umroh di tanah suci, jadi silakan ke sekdes saja,” kata Suryadi singkat.

Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, TirtaNews mendatangi kantor desa dan menemui Sekretaris Desa Hendra serta Kepala Seksi Pemerintahan Pahrudin. Kedua perangkat desa itu kompak membantah tudingan adanya pungutan liar.

“Tidak ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2021 maupun 2022. Jadi tudingan itu tidak benar,” ujar Hendra. Hal senada disampaikan Pahrudin. Ia menegaskan perangkat desa tidak pernah melakukan pungutan di luar aturan. “Tidak ada pungli dalam bentuk apapun yang dilakukan,” ucapnya.

Kata Hendra, ini masalah warga Tengkurak tentunya bisa dimusyawarahkan baik baik dan selesai tanpa ada masalah baru, imbuhnya.

Meski bantahan telah disampaikan, isu dugaan pungli di Desa Tengkurak tetap menyisakan pertanyaan di kalangan warga. Pemerhati kebijakan publik di Serang menilai klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Inspektorat Daerah, diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Diketahui pemberitaan sebelumnya bahwa terjadi dugaan pungli terhadap program PTSL, bahkan sejak tahun 2021 hingga sekarang tak kunjung datang.

Permasalahan ini menunjukkan perlunya transparansi informasi dan keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat. Sebab, di tengah program sertifikasi tanah yang digadang-gadang pemerintah pusat untuk mempermudah akses warga, dugaan pungutan liar berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan desa. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *