Dugaan Gratifikasi Disperkimtan Bidang P2BP Kota Tangerang, LSM GP2B Desak APH Periksa Oknum Pejabat Nakal

0
Dugaan Gratifikasi Disperkimtan Bidang P2BP Kota Tangerang, LSM GP2B Desak APH Periksa Oknum Pejabat Nakal
Views: 2

KOTA TANGERANG, TirtaNews – Kota Tangerang kembali diterpa isu serius terkait integritas birokrasi. Unit Pengawasan Pelayanan Bangunan dan Pertanahan (P2BP) di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, diduga kuat menjadi sarang praktik gratifikasi dari para pemohon izin bangunan. Dugaan ini mencuat setelah salah seorang sumber, sebut saja “U”, dengan berani membongkar praktik kotor yang selama ini berlangsung.

Menurut pengakuan sumber tersebut, modus gratifikasi diduga telah berjalan cukup lama, dengan pola permainan yang melibatkan oknum pejabat dalam proses pelayanan izin. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan pemohon secara finansial, tetapi juga secara sistematis mencoreng nama baik Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang.

“Ini sudah di luar batas toleransi. Pelayanan publik seharusnya bersih dan transparan, bukan justru dijadikan ladang keuntungan oknum,” tegas sumber itu.

Keterbukaan sumber tersebut memicu perhatian publik, termasuk dari kalangan aktivis. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) menyatakan sikap tegas terkait persoalan ini. Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, mendesak Wali Kota Tangerang segera memanggil pejabat yang diduga terlibat, agar marwah instansi tidak semakin tercederai.

“Kami menghimbau kepada Wali Kota Tangerang untuk bertindak cepat. Jika tidak, citra pemerintahan akan semakin rusak. Kami juga menegaskan, LSM GP2B siap melakukan aksi turun ke jalan menuntut agar oknum pejabat tersebut segera dimutasi, bila langkah konkret tidak segera diambil,” ujar Umar Atmaja.

Desakan ini menambah tekanan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menunjukkan komitmen dalam pemberantasan praktik gratifikasi. Publik menantikan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian Wali Kota dalam menegakkan integritas birokrasi.

Apabila dugaan ini terbukti, maka tidak ada pilihan lain selain menindak dan menyingkirkan oknum yang terbukti bermain. Sebab, tanpa langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan akan runtuh, dan Kota Tangerang akan terjebak dalam citra negatif birokrasi yang tidak bersih. (Vi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *