Ka Seto Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Polisi Pelaku Penganiayaan Anak

0
Ka Seto Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Polisi Pelaku Penganiayaan Anak
Views: 34

JAKARTA, TirtaNews – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK di Kota Serang.

“Kami memohon dengan sangat hormat kepada Bapak Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Hengki untuk segera mengambil tindakan tegas kepada anggotanya yang sudah melanggar komitmen kita bersama,” kata Kak Seto dalam keterangannya, Selasa, 27 Agustus 2025.

Ia menyesalkan adanya dugaan kekerasan yang justru dilakukan oleh aparat kepolisian. “Bukannya melindungi anak dan menciptakan Banten layak anak, tapi malah melakukan tindakan kekerasan hingga korban kritis,” ujarnya.

Kak Seto menegaskan, setiap tindakan kekerasan terhadap anak harus diproses hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak anak.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah maupun aparat untuk konsisten dalam mendukung program Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2025–2030. “Komitmen ini harus dijaga, bukan malah dilanggar,” kata dia.

Kak Seto menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) di Provinsi Banten untuk mengawal penanganan kasus ini. “Kami akan memastikan langkah tegas diambil agar anak-anak terlindungi,” katanya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *