Developer Diduga Ingkar Janji, Konsumen Perumahan Citra Sawarna Tembong City Dirugikan

0
Developer Diduga Ingkar Janji, Konsumen Perumahan Citra Sawarna Tembong City Dirugikan
Views: 21

KOTA SERANG, TirtaNews – Sejumlah konsumen mengaku dirugikan oleh pengembang Perumahan Citra Swarna Tembong City yang berlokasi di Jalan Raya Tembong Pabuaran, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Meski telah menandatangani akad kredit dan mencicil selama setahun, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Beberapa konsumen menyebut mereka membayar cicilan hingga Rp5 juta setiap bulan. Namun, janji pembangunan dari pihak developer tidak kunjung terealisasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pembeli rumah.

Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mengaku telah menerima berbagai laporan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan pengembang. Humas Forwatu, Agus Sugianto Wibowo, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian selama sepekan bersama unsur pimpinan organisasi masyarakat.

“Keresahan masyarakat wajib didampingi. Prinsipnya, Forwatu Banten telah menyiapkan gerakan untuk menutup perumahan tersebut,” kata Agus, kemarin.

Kerugian konsumen ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah pembeli bahkan telah mencoba menempuh jalur mediasi, baik secara mandiri maupun melalui lembaga terkait.

Dalam pernyataan resmi di Sekretariat Forwatu Banten, Lebak, Ketua Forwatu, Arwan, menegaskan pihaknya siap menempuh langkah tegas terhadap pengembang yang dianggap nakal.

“Ini yang disebut kejahatan verbalistik. Meskipun ajakan membeli disampaikan secara tertulis, tapi jika ternyata dibohongi, itu sudah tindakan melawan hukum,” ujar Arwan.

Ia menegaskan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan dasar hukum antara konsumen dan developer. Jika kewajiban tak dipenuhi, kata Arwan, konsumen berhak menuntut pemenuhan kontrak atau pembatalan perjanjian.

“Perumahan yang belum dibangun belum tentu pidana. Tapi jika terbukti ada penipuan atau penggelapan, konsekuensi hukumnya jelas bisa masuk ranah pidana,” katanya.

Arwan menutup pernyataannya dengan ancaman akan mengerahkan ribuan massa untuk berunjuk rasa di depan lokasi perumahan. “Kita tetap akan lakukan gerakan, salah satunya aksi massa di Perumahan Swarna Tembong City,” ujarnya. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *