Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Barang Bukti Dikubur di Pot

0

MA Ditangkap Saat Nongkrong, Polisi Amankan 6 Paket Sinte

Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Barang Bukti Dikubur di Pot
Views: 9

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus seorang pemuda berinisial MA (20 tahun), pengedar tembakau sintetis, di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, saat MA tengah berbincang dengan temannya di rumah tetangga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis (sinte) yang dikubur di dalam pot di halaman rumah. Penemuan tersebut memperkuat dugaan polisi atas keterlibatan MA dalam jaringan peredaran narkotika jenis baru di wilayah Serang.

“Barang bukti berupa enam paket sinte ditemukan terkubur dalam pot di halaman rumah,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan MA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh tersangka. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis lantaran desakan ekonomi. Ia membeli barang haram tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna “Pangeran2”, dan mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan tanpa pernah bertemu langsung dengan penjual.

“MA mengaku memesan sinte melalui media sosial, namun tidak mengetahui identitas penjual karena sistem pengambilan barang dilakukan secara terputus,” jelas Bondan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Banten. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *