12 Pelaku Kekerasan Seksual di Serang Dicokok Polisi, Korban Balita hingga Disabilitas

SERANG, TirtaNews — Sebanyak 12 pelaku tindak pidana kekerasan seksual ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang sepanjang Juli 2025. Dari jumlah tersebut, dua tersangka masih berusia di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, menyampaikan bahwa seluruh pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang. “Sepanjang Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan atas dugaan kekerasan seksual. Korbannya ada enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu lagi balita,” kata Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 31 Juli 2025.
Para pelaku berasal dari latar belakang usia dan profesi yang beragam. Mereka adalah TLS (27 tahun), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24), seluruhnya warga Kabupaten Serang.
Salah satu kasus yang mengundang perhatian adalah tindak kekerasan seksual terhadap balita berusia empat tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin. “Pelaku merupakan ayah kandung korban. Ini tindakan yang sungguh biadab,” ujar Condro dengan nada geram.
Dalam sebagian besar kasus, kata Condro, pelaku merupakan orang dekat korban, bahkan teman sebaya. Mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari pengaruh alkohol, tontonan pornografi, hingga obat-obatan terlarang. “Korban kerap dicekoki minuman keras, lalu diancam agar tak melapor,” ujar dia.
Kepolisian, menurut Condro, akan bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai hukum. “Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua harus diproses dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
AKBP Condro juga mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, agar lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Ia mendorong agar korban atau keluarga korban tidak takut melapor. “Kami minta warga untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian di call center 110. Keamanan dan perlindungan korban adalah prioritas kami,” kata Condro.
Ke-12 tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Khusus untuk pelaku yang merupakan orang tua kandung, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujar Condro.
Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Wakapolres Serang Komisaris Polisi Fauzan Afifi, Kepala Seksi Humas AKP Dedi Jumhaedi, dan Kaurbinops Satreskrim Iptu Iwan Rudini. (Az/Red)