Buntut MoU Sampah Pandeglang – Tangsel, Kini Rangkap Jabatan Direktur BUMD PBM dan Kabid DLH Disoal, AMIRA: Kami Akan Unras

0
Buntut MoU Sampah Pandeglang – Tangsel, Kini Rangkap Jabatan Direktur BUMD PBM dan Kabid DLH Disoal, AMIRA: Kami Akan Unras
Views: 11

Tirtanews co.id, Pandeglang, Banten – Aktivis Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, menyoal kaitan Rangkap jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pandeglang Berkah Maju (BUMD – PBM) yang juga sebagai Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut mereka, Jaenal Huri selaku Direktur BUMD PBM yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, itu merupakan suatu pelanggaran. Pelanggaran ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas dari pejabat yang merangkap jabatan, karena hal tersebut akan memicu konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tersebut, antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan BUMD sebagai operator yang diatur dan diawasi. Dengan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan, maka artinya seseorang memiliki loyalitas dan komitmen ganda,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat kepada wartawan, Jum’at (01/08/2025).

Lebih lanjut Iik sapaan akrabnya menuturkan, ASN adalah jabatan publik sehingga berorientasi kepada kepentingan publik. Adapun Direktur BUMD memiliki orientasi untuk mencari untung. Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN/BUMD pada Pasal 33, dimana menyebutkan bahwa komisaris BUMN/BUMD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena itu, rangkap jabatan adalah sebuah pelanggaran.

Sementara, peraturan lain, pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 menyebutkan bahwa, pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, sudah jelas aturannya,” tandasnya.

Masih kata Aktivis asal Kecamatan Patia ini menjelaskan, rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan. “Ditemukan juga  berbagai peraturan yang mengatur mengenai mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN telah menegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan,” jelasnya.

Pegawai BUMN dan BUMD dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, katanya, diformulasikan sebagai ‘mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan’ sesuai Perpres No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang Pasal 2, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Sementara, dalam Pasal 2, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3, disebutkan secara eksplisit, bahwa kewajiban PNS untuk menghindari konflik kepentingan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang berharap, tuntutan integritas menjadi salah satu pokok yang di garisbawahi agar integritas pejabat publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang. Maka dengan ini DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada pemerintah untuk tegak lurus menjalankan UU.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menscreening ulang Pejabat publik yang menduduki posisi komisaris atau direksi  di BUMN dan BUMD, Terutama Direktur BUMD PBM Jaenal Huri, dan Insya allah minggu depan kami DPC Amira Kabupaten Pandeglang akan lakukan aksi Unras di Setda Kabupaten Pandeglang dan membuat Laporan Pengaduan ke KPK RI terkait rangkap jabatan dan Pelanggaran Peraturan,” tutupnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *