Kejaksaan dan Dewan Pers Sepakati MoU Demi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

JAKARTA, TirtaNews — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandai langkah kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut mengusung tema Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Dokumen itu menjadi bentuk komitmen bersama kedua lembaga untuk membangun keterbukaan dan sinergi dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap masyarakat.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis dalam kerja penegakan hukum. Menurut dia, lembaga kejaksaan tak dapat bekerja secara soliter dan perlu membuka diri terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan publik melalui media massa.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia berharap, kerja sama ini dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memfasilitasi dialog yang sehat dan berkelanjutan dalam upaya memperbaiki kinerja penegakan hukum serta menjaga independensi pers.
Kerja sama ini, lanjut Burhanuddin, akan membuka ruang pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sinergi strategis antara Kejaksaan dan Dewan Pers. Ia optimistis hubungan antara kedua lembaga akan semakin erat dan berdampak positif terhadap kualitas demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut hadir dalam seremoni penandatanganan bersama sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Di antaranya, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pers sebagai mitra dalam penegakan hukum serta upaya Kejaksaan dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. (Az/Red)