Warga Sukadana Tolak Relokasi, Desak Bertemu Wali Kota Serang

0
Warga Sukadana Tolak Relokasi, Desak Bertemu Wali Kota Serang
Views: 26

KOTA SERANG, TirtaNews — Puluhan warga Desa Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Serang pada Selasa pagi, 1 Juli 2025. Mereka menolak rencana relokasi dari bantaran sungai dan mendesak untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Serang guna mencari solusi atas kebijakan tersebut.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kasemen itu dihadiri sekitar 20 warga terdampak relokasi. Mereka diterima oleh sejumlah pejabat, di antaranya Asisten Daerah I Subagyo, Camat Kasemen Kristianto, anggota DPRD Kota Serang Rahmatulkah, Satgas Penataan Kota Serang Wahyu Nurjamil, Danramil Kapten Inf Totok, Kapolsek Kasemen IPTU Ahmad Nasihin, serta sejumlah pejabat teknis dari DPUPR dan biro hukum.

Dalam pertemuan tersebut, warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Nurdin, menyampaikan keberatan atas proses relokasi yang dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan dialog langsung dengan wali kota.

“Setiap hari saya survei masyarakat, semua menangis. Kami minta bertemu langsung dengan Pak Wali, itu yang bisa meredam keresahan,” kata Nurdin.

Warga juga meminta agar proses relokasi dihentikan sementara sebelum ada pertemuan resmi dengan Wali Kota. “Kami tidak menolak relokasi, tapi tolong ada penjelasan langsung dari Pak Wali. Jangan pakai pendekatan sepihak,” ujar Ifan, warga lainnya.

Menanggapi tuntutan itu, Camat Kasemen Kristianto menjelaskan bahwa relokasi merupakan bagian dari program nasional penataan kawasan sungai yang telah disosialisasikan sejak jauh hari.

“Kami mohon maaf, tapi ini adalah perintah dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Rusunawa sudah disiapkan untuk menampung warga,” ujarnya.

Asda I Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa Wali Kota tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar kota. Namun ia memastikan, proses relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial warga.

“Pak Wali sudah menandatangani SK relokasi, dan untuk satu tahun pertama, warga dibebaskan dari biaya sewa rusunawa. Ini bentuk kepedulian kami,” kata Subagyo.

Sementara itu, Wahyu Nurjamil dari Satgas Penataan Kota menambahkan bahwa secara hukum, tanah bantaran sungai adalah aset negara yang tidak bisa dimiliki masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada skema uang kerohiman dalam relokasi ini, sesuai arahan legislatif.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Serang, Rahmatulkah, menyampaikan dukungan atas aspirasi warga dan berharap Pemkot membuka ruang dialog langsung. “Saya dorong agar Pak Wali menemui masyarakat. Tapi saya juga minta semua pihak menjaga situasi agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Meski berlangsung dalam suasana relatif tertib, audiensi ini disertai aksi protes warga di depan Kantor Kecamatan. Mereka membentangkan poster dan spanduk sebagai bentuk penolakan.

Di tengah proses audiensi, sejumlah petugas lapangan mulai melakukan pembongkaran bangunan kosong milik warga di bantaran sungai. Pemerintah menegaskan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap rumah yang sudah ditinggalkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian soal jadwal pertemuan warga dengan Wali Kota Serang. Pemerintah daerah menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. (Az/Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *