Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Suara

0
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Suara
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Provinsi Banten. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ciomas yang diduga bertindak arogan terhadap jurnalis saat proses klarifikasi pemberitaan mengenai dugaan pungutan di sekolah tersebut.

Insiden bermula saat KD, Ketua Pengawas Pendidikan Kecamatan Ciomas, menghubungi salah satu wartawan MediaKota melalui sambungan WhatsApp pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam pembicaraan itu, KD mengundang awak media untuk hadir dalam pertemuan di Gedung PGRI Ciomas pada keesokan harinya, Jumat pagi, 27 Juni.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Kepala SDN 1 Ciomas (AR), Ketua Komite Sekolah (TR), Ketua PGRI (HR), perwakilan dari TKSK, serta seorang wali murid berinisial AN, justru memanas. Dalam forum tersebut, AR diduga memaksa wartawan menunjukkan legalitas profesinya dan menunjuk wajah wartawan dengan nada tinggi.

Sikap tersebut sontak menuai kritik. Seorang wali murid yang hadir dalam pertemuan menyebut bahwa insiden tersebut hanya kesalahpahaman. “Watak Bu Kepsek memang keras, tapi sebenarnya orangnya baik. Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” ujar AN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai klarifikasi oleh media.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. “Jika benar intimidasi itu terjadi, kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Permintaan legalitas profesi harus disampaikan dengan cara yang beretika. Seorang wartawan pasti memiliki legalitas, namun bukan berarti boleh ditekan atau dipaksa di depan umum,” ujar Hasuri saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hasuri mengutip Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pers nasional berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap upaya menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan bekerja demi kepentingan publik, bukan untuk dijadikan sasaran tekanan. Pers adalah mitra pembangunan, bukan musuh,” tegasnya.

Hasuri menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh pihak, khususnya lembaga pendidikan, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak merespons kritik atau pemberitaan dengan tindakan represif. “Jangan ada lagi kekerasan atau tekanan terhadap wartawan,” ujarnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *