Wali Murid dan Alumni Ponpes Al Dzikri Mengadu ke Kemenag Serang Soal Ijazah Ditahan

SERANG, TirtaNews – Sejumlah perwakilan wali murid dan alumni Pondok Pesantren Al Dzikri, Kota Serang, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kamis, 19 Juni 2025. Mereka mengadukan dugaan penahanan ijazah dan kesulitan proses pindah sekolah yang dialami oleh murid dan alumni pesantren tersebut.
Salah satu wali murid, Munayah, mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi keuangan di pesantren tersebut. Namun, hingga kini, anaknya belum juga diberikan dokumen untuk pindah sekolah. Ia bahkan menyebut bahwa selama seminggu tidak ada kegiatan belajar mengajar yang aktif di ponpes tersebut.
“Padahal administrasi sudah lunas, tapi masih dipersulit untuk pindah sekolah. Sudah seminggu dijanjikan, tapi tidak juga ada kepastian. Anak saya ingin sekolah seperti biasa, ingin belajar dengan serius,” ujar Munayah kepada wartawan.
Selain itu, Munayah juga mengeluhkan bahwa selama lima tahun anaknya menempuh pendidikan di ponpes tersebut, rapor tidak pernah diberikan. “Rapor itu hak orang tua untuk tahu perkembangan anak. Ijazah juga ditahan, makanya kami datang ke Kemenag agar ada penyelesaian,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Sopi, salah satu alumni Pondok Pesantren Al Dzikri. Ia menyebut belum menerima ijazah sejak dinyatakan lulus Madrasah Aliyah pada tahun 2022.
“Sampai sekarang saya belum terima ijazah. Katanya karena belum menyelesaikan masa pengabdian. Tapi saya sudah mengabdi dua tahun, belum juga diberikan. Bahkan, pengambilan sidik jari pun belum pernah dilakukan oleh pihak pondok,” ungkapnya.
Merespons aduan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. Ia menyebut bahwa setiap santri yang telah menyelesaikan administrasi harus mendapatkan haknya.
“Ini hanya persoalan miskomunikasi. Bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban administrasi, ijazahnya harus diberikan. Itu perintah dari Kemenag,” tegas Denny.
Kemenag Kota Serang berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan tidak merugikan hak pendidikan para siswa. Pihaknya juga berkomitmen mengawal agar seluruh pondok pesantren di wilayahnya menjalankan aturan sesuai regulasi. (Az/Red)