Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan di Petir Diringkus Polisi

0
Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan di Petir Diringkus Polisi
Views: 17

SERANG, TirtaNews — Seorang pria berusia 70 tahun, Ubaidi, warga Kampung Tanah Beurem, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menjadi korban penganiayaan brutal oleh SA, 50 tahun, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga setelah dihantam cangkul oleh pelaku pada Selasa, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Petir dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. “Petugas berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Petir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Condro didampingi Kapolsek Petir Iptu Furqon Saibatin.

Insiden mengejutkan itu terjadi saat korban tengah duduk dan berbincang dengan tetangganya. Tiba-tiba, pelaku datang membawa cangkul dan langsung menghantam kepala korban tanpa peringatan atau perbincangan apa pun.

“Korban tidak sempat menghindar. Serangan mendadak itu menyebabkan luka parah di bagian kepala dan telinga,” tutur Condro.

Korban segera dilarikan warga ke Puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banten karena luka yang cukup serius. Sementara itu, warga lainnya segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Petir.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama berselang, SA ditemukan dan ditangkap masih di wilayah Kampung Tanah Beurem. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa cangkul yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Menurut keterangan warga, SA diketahui telah lama mengalami gangguan kejiwaan dan kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan proses penanganan hukum maupun kesehatan pelaku,” tambah Condro.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *