BPTD Kelas II Banten Gencarkan Sosialisasi Penanganan Kendaraan ODOL

CILEGON, TirtaNews — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten memulai rangkaian kegiatan penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan untuk menekan laju kerusakan infrastruktur dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Banten.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Korlantas Polri, TNI, Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, serta mitra strategis seperti Jasa Raharja, ASDP, Jasa Marga, Astra Toll Road, hingga Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). Program dibagi dalam tiga tahap, dimulai dengan sosialisasi, peringatan, hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL.
Pada tahap pertama yang berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025, BPTD menyasar kawasan industri, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta ruas-ruas jalan utama. Sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha logistik agar memahami risiko dan dampak dari pelanggaran ODOL.
“Penanganan ODOL adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya sistem transportasi yang aman dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan,” ujar Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, dalam keterangannya di Cilegon, Rabu, 11 Juni 2025.
Memasuki tahap kedua, yakni masa peringatan yang akan berlangsung pada 1–13 Juli 2025, BPTD bersama mitra penegak hukum akan memberi teguran langsung di kawasan industri, pelabuhan penyeberangan, dan jalan tol. Hal ini diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.
Adapun tahap ketiga, yang dijadwalkan pada 14–31 Juli 2025, akan menjadi masa penindakan. Di fase ini, aparat akan menegakkan hukum secara aktif terhadap pelanggaran ODOL di titik-titik rawan seperti pelabuhan, jalan tol, dan sentra logistik.
Selain tindakan lapangan, BPTD juga meluncurkan kampanye publik bertajuk #SatuNyawaTerlaluBanyak dan #KeselamatanJalanUntukIndonesia. Kampanye ini digulirkan melalui berbagai media seperti videotron, media luar ruang, media sosial, dan kanal resmi kementerian.
“Pelanggaran ODOL bukan hanya persoalan teknis angkutan, tetapi juga soal nyawa dan keberlangsungan infrastruktur publik,” kata Eko. Ia menekankan bahwa edukasi publik menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif atas pentingnya transportasi yang selamat dan berkelanjutan.
Langkah BPTD ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan industri dan operator jalan tol. Mereka menilai bahwa konsistensi pemerintah dalam menindak pelanggaran ODOL akan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan tertib.
Dengan skema tiga tahap ini, pemerintah berharap penanganan ODOL tidak berhenti pada retorika, tetapi berlanjut menjadi kebijakan yang efektif dalam menjaga keselamatan dan kualitas jalan nasional. (Dd/Red)