Sejumlah Kendaraan Dinas Pengangkut Sampah di Cilegon Sudah Perpanjang Pajak

CILEGON, TirtaNews — Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akhirnya memberikan keterangan terkait status pajak kendaraan dinas operasional pengangkut sampah.
Beberapa kendaraan dinas yang sebelumnya diduga belum memperpanjang pajak, kini diketahui telah diperbaiki administrasinya. Sejumlah unit bahkan sudah melunasi pajak hingga tahun ini.
Kepala UPT 2 DLH Citangkil–Ciwandan, Edi Sugara, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan operasional di unitnya telah diperpanjang masa pajaknya.
“UPT 2 memiliki 12 unit cator/roda tiga dan semuanya sudah diperpanjang. Dari dua unit pick-up, satu sudah diperpanjang dan satu lagi masih dalam proses karena STNK-nya belum ada. Tahun ini sedang kami urus,” kata Edi saat dikonfirmasi Tirta News, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, dari empat arm roll yang dimiliki, tiga unit sudah diperpanjang. Satu unit lainnya masih terkendala karena belum memiliki BPKB. “Kendala ini juga sedang kami selesaikan tahun ini,” ujarnya. Adapun dua unit dump truck di UPT 2 telah diperpanjang pajaknya.
Hal senada disampaikan Kepala UPT 1, Ratu Johana. Ia memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di unitnya telah melunasi pajak tahunan.
“Untuk UPT 1, seluruh kendaraan seperti dump truck, arm roll, pick-up, dan cator, sudah kami perpanjang pajaknya setiap tahun,” ujarnya.
Kendaraan dinas dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam pengangkutan sampah dari berbagai wilayah Kota Cilegon. (Dd/Red)