Diduga Pajak Mobil Sampah DLH Cilegon Mati: Efisiensi Anggaran atau Kelalaian Administrasi?

CILEGON, TirtaNews – Sejumlah kendaraan operasional milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon diduga menunggak pembayaran pajak kendaraan. Temuan ini mencakup kendaraan pengangkut sampah, mulai dari dumptruck, pick up, hingga kendaraan roda tiga (cator) yang tersebar di berbagai wilayah layanan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik: apakah keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan strategi efisiensi anggaran, atau justru mencerminkan kelalaian dalam manajemen aset daerah?
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri, saat dikonfirmasi Tirta News melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan berada di masing-masing UPT. Ia memastikan bahwa anggaran untuk kewajiban tersebut sejatinya telah tersedia.
“Tanggung jawab UPT. Intinya semua sudah dianggarkan. Kalau pun tidak dilakukan, itu hanya kendala administrasi saja. Dan kalau tidak dimanfaatkan, anggaran akan kembali ke kas daerah,” kata Sabri, Senin, 9 Juni 2025.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengawasan internal DLH terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas. Apalagi, kendaraan operasional seperti pengangkut sampah memegang peran vital dalam menjaga kebersihan kota. Operasional kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administratif berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta persoalan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari UPT terkait mengenai daftar kendaraan yang telah maupun belum diperpanjang pajaknya. Beberapa UPT yang dihubungi Tirta News memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Dari data yang dihimpun, DLH Kota Cilegon memiliki total 110 unit kendaraan pengangkut sampah, terdiri dari 41 dumptruck, 16 pick up, dan 53 cator. Seluruh kendaraan ini tersebar di sejumlah UPT dan berfungsi sebagai armada utama pengangkut sampah rumah tangga dan industri di wilayah Kota Cilegon.
Tirta News akan terus menelusuri dugaan kelalaian ini, serta menyoroti sejauh mana dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik di sektor kebersihan dan pengelolaan pajak kendaraan daerah. (Dd/Red)