Skandal Website Desa Akhirnya Diambil Alih Kembali Oleh Polda Banten

0
Skandal Website Desa Akhirnya Diambil Alih Kembali Oleh Polda Banten
Views: 126

SERANG, TirtaNews — Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Kasus yang sempat dilimpahkan dua kali ke Polres Serang Kota dan Kabupaten itu sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Mapolda Banten pada 21 Februari 2025.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Nuril Huda, membenarkan pengambilalihan tersebut. “Kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan telah mendapat atensi khusus dari Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto,” ujar Nuril kepada media, Rabu, 28 Mei 2025.

Perkara ini mencuat setelah beredarnya surat penawaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang yang dikirimkan kepada para camat. Dalam surat itu, para kepala desa diminta bekerja sama dengan PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) untuk pengadaan website desa.

Nilai proyek yang bersumber dari dana desa tersebut mencapai hampir Rp 100 juta untuk tiap desa. “Sejak 2021, perusahaan ini telah menjalankan program dengan anggaran ratusan juta rupiah, namun banyak website desa yang justru dilaporkan tidak berfungsi dengan baik,” kata Nuril.

PT WSMB selaku penyedia layanan dilaporkan ke Polda Banten pada 21 Februari lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025. Pelapor menuding pengadaan tersebut dimonopoli dan berbiaya tidak wajar jika dibandingkan dengan standar harga pasar di sektor teknologi.

Proyek ini diketahui terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 37,55 juta dan tahap kedua mencapai Rp 55 juta. Di luar itu, desa juga dibebankan biaya tahunan untuk pemeliharaan dan sewa hosting sebesar Rp 5 juta.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan desa mengatakan, selain tidak optimal, beberapa situs bahkan tak bisa diakses sama sekali. “Kami hanya diminta setuju karena ini instruksi dari atas. Tapi kenyataannya banyak desa tak tahu bagaimana mengelola website tersebut,” ujar seorang kepala desa yang enggan disebut namanya.

Polda Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyidik Tipikor menyatakan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung. “Kami dalami semua pihak yang terlibat, baik dari pihak vendor, DPMD, maupun kepala desa,” kata Nuril. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *