Fraksi DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Gubernur, Dimyati: Harus Untung dan Profesional

0
Fraksi DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Gubernur, Dimyati: Harus Untung dan Profesional
Views: 43

SERANG, TirtaNews — Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten pada prinsipnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029.

Hal tersebut disampaikan Dimyati usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten mengenai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua raperda tersebut di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 28 Mei 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo.

“Pandangan fraksi tidak dibacakan, tapi poin-poinnya saya baca. Prinsipnya setuju, tapi harus mengedepankan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan yang terpenting: harus untung, tidak rugi lagi,” ujar Dimyati kepada awak media.

Dimyati menjelaskan, penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten akan dilakukan dalam bentuk inbreng atau penyertaan aset yang disetarakan dengan uang, dengan nilai mencapai Rp139 miliar. Aset tersebut, menurutnya, telah melalui proses penilaian atau appraisal.

“Mudah-mudahan ke depan, Bank Banten bisa lebih memenuhi syarat sebagai bank pembangunan daerah yang sehat,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan perkembangan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim. Dimyati menyebutkan bahwa komunikasi telah terjalin intensif antara Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Timur, termasuk jajaran direksi kedua bank.

“Sudah ada lampu hijau. Dari 14 tahapan pembentukan KUB, saat ini sudah sampai tahapan ke-10. Tinggal empat lagi,” katanya optimistis.

Terkait dengan Raperda RPJMD 2025–2029, Dimyati menyebutkan bahwa penyusunannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat desa hingga provinsi.

“Dokumen ini sudah diramu dengan mengakomodasi aspirasi dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan. Sekaligus diselaraskan dengan RPJM Nasional agar sejalan dengan visi besar Presiden terpilih, Bapak Prabowo,” ujarnya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam di tingkat panitia khusus DPRD. Pemerintah Provinsi Banten berharap kedua raperda ini dapat segera disahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah ke depan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *