Vendor Fiber Optik Diduga Langgar Aturan, Pasang Kabel Tanpa Izin di Kota Serang

Oplus_131072
SERANG, TirtaNews — Polemik terkait pemasangan kabel fiber optik tanpa izin kembali mencuat di Kota Serang, Banten. Sorotan kali ini tertuju pada PT Hasian Prima Telindo (PT HPT), mitra dari XL Axiata, yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Kitapa tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran Tirta News, pada Selasa, 27 Mei 2025, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik di lokasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Joey, yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT HPT, menyatakan bahwa perusahaannya belum memiliki infrastruktur jaringan sendiri.
“PT HPT mitra XL Axiata belum punya tiang sendiri, jadi kabel kami menempel ke tiang milik provider lain,” ujar Joey.
Pernyataan tersebut diamini Margono, site manager PT HPT. Ia mengakui bahwa perusahaannya belum mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang.
“Sampai saat ini kami memang belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayah ini. Tapi akan segera kami urus,” kata Margono melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, aktivis muda Banten, Hasrul, menilai bahwa vendor proyek tersebut telah mengabaikan prosedur yang diatur dalam peraturan daerah. Ia menduga pemasangan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target teknis.
“Pekerjaan ini jelas tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Serang dan tanpa koordinasi dengan pihak wilayah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Tiang dan Kabel Fiber Optik di Kota Serang, setiap perusahaan wajib memiliki izin dan rekomendasi dari pemerintah kota sebelum melakukan pembangunan jaringan.
Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan jaringan telekomunikasi wajib disertai perizinan resmi. Salah satu pegawai PUPR Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami akan cek di lapangan,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak berizin, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah kota dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten untuk bertindak tegas. DPRD Kota Serang dan DPRD Provinsi Banten juga diminta aktif mengawasi implementasi regulasi agar tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan membangun infrastruktur telekomunikasi tanpa izin. (Hayat/red)